Analisis dari segi filosofis mengenai Kedudukan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan



Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi
perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, secara filosofis dibentuk sebagai jawaban terhadap tuntutan reformasi dan untuk mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem 
kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik 
Indonesia. Hal itu tampak dalam definisi dan cakupan keuangan negara yang 
diatur dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 dan penjelasan umum alinea ketiga UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 
Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merumuskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan hak milik Negara berhubung dengan pelaksanaan 
hak dan kewajiban tersebut. 
Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merumuskan 
bahwa keuangan negara meliputi hak negara untuk memungut pajak, 
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban 
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan 
membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; 
penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah 
yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,

Komentar