Postingan

Analisis berita "Ini Alasan Sri mulyani stop pidanakan pengemplang pajak"

  Sumber :  "Ini Alasan Sri mulyani stop pidanakan pengemplang pajak" Pengemplang pajak tidak seharusnya menghindari atau sengaja tidak membayar pajak, karena ini semua sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan masyarakat untuk melakukan wajib pajak agar keadaan perekonomian maupun kehidupan sosial di negara Indonesia akan terkontrol dan terjaga serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang menimpa negara Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berencana untuk menghentikan pemberian pidana bagi pengemplang pajak. Ia ingin lebih fokus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daripada hukum pidana. Namun hal ini alasan yang bisa disalahkan meskipun terdapat kebenaran didalamnya, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Secara sederhananya pajak merupakan suatu dana yang amat diperlukan dalam negara untuk kepentingan negara itu sendiri. Oleh karena i...

Analisis dari segi filosofis mengenai Kedudukan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan

Gambar
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19...